Oleh: Endin Saefudin
Pasca reformasi, di Indonesia terjadi perubahan praksis politik dan ketatanegaraan yang cukup cepat. Perubahan ini hampir menyentuh diberbagai praksis politik dan kenegaraan yang kesemuanya dicapai lewat suatu proses demokratis. Yaitu dari masa metamorfosa republik dari kekuasaan otoritarian ke sistem demokrasi.
Pilkada langsung merupakan salah satu wujud desentralisasi politik di mana setiap daerah memiliki kewenangan untuk membentuk institusi politiknya sendiri. Dengan pilkada langsung, diharapkan dapat dicapai akuntabilitas kepala daerah dan terciptanya pelayanan publik yang lebih baik. Good governance akan lebih cepat terwujud karena rakyat bisa terlibat langsung dalam proses pembuatan kebijakan. Proses dari perubahan iklim politik tanah air ini diharapkan tercapainya demokrasi yang terkonsolidasi.
Namun yang menjadi persoalan hari ini adalah desentralisasi politik ini tidak berjalan dengan mulus, otonomi daerah dan pilkada langsung sebagai implementasi dari sistem demokrasi ternyata terus menuai persoalan dan gejala negatif dalam prosesnya. Otonomi Daerah sebagai proses desentralisasi politik, dalam kenyataannya berjalan hanya desentralisasi administrasi, sehingga otonomi tidak mengukuhkan demokrasi yang lebih baik dan mapan. Tetapi justru memperluas arena korupsi yang lebih melibatkan banyak pihak. Seperti kasus banyaknya politisi-elit serta anggota DPR/DPRD yang menjadi tersangka korupsi adalah efek yang paling nyata dari otonomi daerah itu.
Selanjutnya pemilu kepala daerah secara langsung yang dilaksanakan di Indonesia sejak 2005 telah memunculkan praktik oligarki kekuasaan. Menurut Syarif Hidayat (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) mengatakan, dalam proses pilkada ataupun penyelenggaraan pemerintahan pascapilkada banyak tawar-menawar kepentingan antar-elite lokal”. Hasil studi yang ia lakukan di enam provinsi, yaitu di Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Gorontalo, berkaitan dengan karakteristik relasi kekuasaan dalam institusi formal pemerintahan daerah pascapilkada. Salah satu temuan menyebutkan, karakteristik relasi kekuasaan cenderung terkonsentrasi di tangan elite atau oligarki kekuasaan.
Praktik oligarki kekuasaan tersebut relatif dapat berjalan efektif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena ditopang keberadaan pemangku otoritas informal yang berperan sebagai aktor penghubung antara pejabat pemda, masyarakat serta pengusaha. Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa pemimpin yang terpilih dan berkuasa tidak memikirkan bagaimana kepentingan rakyat, tapi lebih pada kepentingan tertentu. Sehingga kekuasaan seperti ini hanya akan melahirkan pragmatisme dan opportunitas. Ini artinya pilkada yang seharusnya dipakai dalam proses konsolidasi demokrasi demi kemajuan daerah, justru dirasa semakin menjauh dari substansinya. Sehingga perdebatan yang berkembang adalah pilkada hanya menyuburkan oligarki kekuasaan dan politik dagang sapi para politisi, yaitu lahan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan.
Kelompok-keolmpok oligarkis juga mengalami proses desentralisasi berikut tradisi korupsinya. Dalam kecenderungan seperti ini, penjarahan uang negara berlaku secara luas, sehingga otonomi daerah semakin melemahkan proses pembangunan politik. Padahal pilkada yang sebelumnya diharapkan dapat mengikis habis praktik politik kotor, money politics, yang marak terjadi ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, ternyata tidak terwujud. Tapi yang terjadi adalah pergeseran sasaran praktik money politics, yang sebelumnya terjadi antara calon kepala daerah dengan para anggota DPR/DPRD kini beralih ke partai politik dan pihak-pihak lain yang memiliki sumber daya ekonomi. Ini juga bisa kita saksisan dalam masa-masa reformasi ini, kasus korupsi banyak melibatkan anggota-anggota parlemen (DPR/DPRD) serta para elit-lokal (daerah).
Pengalihan kekuasaan lewat desentralisasi administratif menurut Taliziduhu Ndraha (1999) dari pusat ke daerah mengandung potensi negatif, yaitu :
Pengalihan kekuasaan secara besar-besaran kedaerah yang masih ditandai oleh bekerjanya struktur otoritarianakan berakhir dengan otoritarianisme pada tingkat Nasional menjadi otoritarianisme lokal.
Pengalihan kekuasaan ke dalam politik lokal masih ditandai oleh kuatnya struktur feodal akan berakhir dengan kembalinya struktur aristokrasi lokal.
Pengalihan kekuasaan yang bercorak majemuk tetapi didominasi oleh salah satu kelompok, bisa berakhir pada penindasan pada salah satu kelompok dan diskriminasi.
Pengalihan kekuasaan pada daearah yang bercorak majemuk tanpa ada kelompok yang dominan bisa berakhir negatif dengan meluasnya konflik horizontal, terutama karena perebutan sumber-sumber ekonomi dan politik lokal yang ada.
Pengalihan kekuasaan ke daerah dalam situasi kentalnya KKN akan mengalihkan ditingkat nasional ketingkat lokal. (Baca: Eman Hermwawan, Umuruddin Masdar, dkk, Partai Advokasi, 2004).
Jika sudah begitu, tujuan pilkada langgsung untuk menata kehidupan yang lebih baik hanya tinggal cita-cita dan harapan semu. Partai-partai tidak lagi menjaring dan menyaring calon pemimpin yang kredibel, akseptabel dan kapabel. Semuanya musnah dan harus terjual pada para pengepul suara yang berdagang demi kekuasaan dan uang. maka wajar kalau kita katakan bahwa kita ini ibarat sedang menabur benih demokrasi tapi justru hasilnya hanya menuai oligarki kekuasaan, seperti yang akan menjadi perbincangan kita kali ini.
Parpol dan korupsi
Berdasarkan survey Barometer Korupsi Global Transparansi Indonesia, menyebutkan bahwa parpol dan parlemen berada pada peringkat ketiga besar lembaga terkorup, yaitu antara tahun 2003, 2004, 2007 dan 2008. Ditambah lagi data dari Transparency International tahun 2003 menempatkan parpol di Indonesia pada urutan kedua lembaga terkorup setelah lembaga peradilan. Sedangkan tahun 2004 parpol dan parlemen berada pada posisi jawara (pertama), hasil survei menurut versi yang sama. Bahkan survei Transparency International juga menyebutkan, sebanyak 36 dari 62 negara menyatakan sepakat bahwa parpol adalah lembaga terkorup. (Kompas, 12/4).
Melihat realitas gelombang korupsi elit parpol seperti ini, lebih cocok kita pakai istilah Immanuel Kant (1980: 37) para politisi seperti di atas lebih terlihat sebagai moralis politis daripada politisi moralis. Moralis politis yaitu yang selalu mereka-reka moralitas kemudian disesuaikan dengan keuntungan dan kepentingan dirinya, dengan menghalalkan berbagai cara. Sedangkan politisi moralis adalah politisi yang senantiasa memilih prinsip-prinsip kecerdikan bernegara sedemikian rupa sehingga sejalan dengan prinsip-prinsip moral. Politisi seperti ini melihat politik sebagai persoalan etis. Jadi, seorang politisi moralis tetap harus cerdik dalam melihat peluang politik, namun dia harus punya intensi moral. Dalam momen pilkada hari ini kita akan melihat, mana (siapa) yang masuk dalam kategori moralis politis dan mana yang politisi moralis?
Ketika kulihat kehidupan dalam jiwa maka aku katakan ”itulah cinta dan
keindahan” Cinta merupakan dasar dari kehidupan dan keindahan adalah buah
dari kehid...


